Apakah tanda tangan digital di Alphasign sah secara hukum?
Ya. Tanda tangan elektronik sah berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019.
Apakah penandatangan harus punya akun Alphasign?
Tidak. Penandatangan eksternal cukup klik link undangan dari email — mereka bisa langsung menandatangani tanpa membuat akun.
Bagaimana jika email OTP tidak masuk?
Periksa folder spam/junk. Jika tetap tidak ada, tunggu 30 detik lalu klik "Kirim Ulang". Pastikan email yang dimasukkan benar.
Bisakah saya membatalkan tanda tangan setelah ditandatangani?
Tidak. Setelah Anda mengkonfirmasi tanda tangan, dokumen bersifat final dan tidak bisa diubah. Ini menjamin integritas dokumen.
Apa yang terjadi jika kuota habis?
Anda tidak bisa membuat dokumen baru hingga kuota di-reset (awal bulan) atau Anda upgrade ke paket lebih tinggi. Dokumen yang sudah ada tetap bisa diakses.
Apakah ada refund?
Tidak. Semua pembayaran bersifat final dan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
Apakah data saya aman?
Ya. Kami menggunakan enkripsi tingkat tinggi, setiap aksi tercatat di audit log, dan dokumen diverifikasi dengan blockchain ledger yang tidak bisa dimanipulasi.
Bagaimana cara menghubungi support?
Buka menu Support dari dashboard Anda, buat tiket baru, dan tim kami akan merespons sesuai SLA paket Anda.